Saham yang Halal
Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak kalian miliki."
(HR. Muslim)
Berdasarkan hadits ini, transaksi saham yang halal harus didasarkan pada kepemilikan yang jelas dan produk nyata. Sebagai contoh, jika seseorang membeli saham PT Indofood, yang jelas memiliki produk makanan yang dibutuhkan masyarakat, maka transaksi tersebut bisa dianggap halal. Namun, saham perusahaan yang tidak memiliki produk nyata atau bergantung pada perjudian pasar tidak dapat dianggap halal dalam Islam.
Platform Trading: Perantara atau Penanggung Jawab?
Saat ini, banyak aplikasi trading yang hanya berfungsi sebagai perantara antara investor dan pasar saham. Mereka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami investor akibat fluktuasi harga saham yang sangat tinggi. Platform ini lebih fokus pada komisi transaksi dan biaya spread, tanpa memberikan perlindungan atau edukasi yang cukup bagi para investor.
Hal ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, ketika perusahaan yang terdaftar sebagai PT Tbk memiliki tanggung jawab lebih terhadap pemegang saham. Perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk memberikan laporan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab atas keputusan yang mereka ambil yang mempengaruhi nilai saham.
Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemegang Saham
Rasulullah bersabda: "Penjual dan pembeli itu terikat dengan pilihan mereka, selama mereka belum berpisah."
(HR. Bukhari)
Perusahaan yang menjual saham kepada publik melalui IPO (Initial Public Offering) harus memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang sahamnya. Mereka harus menjaga transparansi dan integritas dalam laporan keuangan dan operasional perusahaan. Dalam konteks digital saat ini, para perantara trading sering kali tidak memberikan jaminan terhadap keputusan yang diambil oleh investor.
Saham dan Perjudian: Apa yang Membuatnya Berbeda?
Pada dasarnya, perbedaan utama antara investasi saham yang halal dan perjudian terletak pada kejelasan dan produktivitas. Saham yang halal adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan dengan produk nyata dan memiliki fundamental yang baik, yang tidak tergantung pada spekulasi harga semata. Sebaliknya, perdagangan saham yang bergantung pada fluktuasi harga jangka pendek, dengan hanya memperhatikan pergerakan pasar tanpa mempertimbangkan dasar ekonomi atau kinerja perusahaan, lebih mirip dengan perjudian yang dilarang dalam Islam.