Berdasarkan data badan lingkungan hidup sumut, sampai 2014 kondisi mangrove tersisa sekitar 36.000 hektar. Berdasarkan riset onrizal Indonesia kehilangan mangrove mendekati 60% dan data kementrian lingkungan hidup dan kehutanan luas hutan manmgrove di dunia sekitar 16.530 juta hektar sedangkan di Indonesia 3.487 juta hektar.Â
Dari data prima tarigan, direktur eksekutif walhi sumut mengatakan kerusakan terparah terjadi pada tahun 20019 yang mencapai 9.461 hektar. Selain itu dalam kurun waktu 13 tahun terakhir keadaan hutan mangrove mengalami kerusakan parah, ada sekitar 12.565 hektar hutan mangrove telah turun drastis menjadi (APL) area peruntukan lain.
      Presentasi kerusakan yang terjadi pada hutan mangrove sebagai berikut:
- Perkebunan sawit 40%
- Tambak 35%
- Pertanian 25%
- Lain-lain 5%
Seperti yang sudah tercantum dari data diatas bahwa penyumbang kerusakan hutan mangrove terbesar adalah alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. jika dilihat dari website KLHK hanya 4 perusahaan sawit yang tercantum di pantai sumut bagian utara yang mengantongi izin.Â
Selebihnya perkebunan sawit alinnya diduga illegal. Jika kondisi seperti ini dibiarkan maka akan menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi Indonesia dan mendatangkan kerugian yanmg sangat besar.Â
Sekarang upaya yang dapat dilakukan adalah perbaikan, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Selain itu kita yang mempunyai kesadaran akan penntingnya hutan mangrove juga harus bisa mengedukasi masyarakat luas untuk menjaga kelestariannya.
Referensi:
Darmayanti .2018. Mangrove dan Manfaatnya. https://kkp.go.id/bdasukamandi/artikel/4239-mangrove-dan-manfaatnya  .Balai Diklat Aparatur. Subang
Saturi Sapariah.2020. Hutan Mangrove, Pelindung yang Terancam dan Terabaikan. https://www.mongabay.co.id/2020/07/30/hutan-mangrove-pelindung-yang-terancam-dan-terabaikan/amp/#referrer=https://www.google.com&csi=0