Mohon tunggu...
Lucky Azhari
Lucky Azhari Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

ex. Jurnalis Jawa Pos Radar Tulungagung. Penulis artikel olahraga dan hiburan. Hanya ingin menyajikan konten yang membuat pembaca klimaks menikmati alur tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Putri Candrawathi, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

27 Agustus 2022   10:15 Diperbarui: 27 Agustus 2022   10:18 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.

Polisi lantas melakukan pemeriksaan hingga belasan jam terhadap Putri Candrawathi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin (26/8/2022).

Meski sudah termasuk dalam daftar tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, rupanya polisi tak menahan istri Ferdy Sambo. Faktor kesehatan menjadi alasannya.

"Pemeriksaan saudari PC (Putri Candrawathi, Red.) dihentikan dulu karena sudah larut malam, dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri, dilansir dari SuaraSurabaya, Sabtu (27/8/2022).

Dia menambahkan, proses pemeriksaan yang dihentikan sementara itu, bakal kembali berlanjut pada Rabu (31/8/2022) pekan depan. Sedangkan metode pemeriksaan yang digunakan, yakni konfrontasi dengan keterangan dari tersangka lainnya.

Dedi menyebut, pada tahap pemeriksaan lanjutan itu, polisi juga akan memanggil tiga tersangka lain. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

"Pemeriksaan masih belum cukup. Jadi, akan dilakukan pemeriksaan lagi dengan metode konfrontir," sambungnya.

Disinggung soal pemeriksaan pekan depan, kata dia, hasilnya akan disampaikan oleh Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. "Setelah pemeriksaan, saudari PC tetap kembali ke rumah," jelas Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Penyidik Timsus Bareksrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Yosua. Meteka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Para tersangka terancam Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun