Mohon tunggu...
Windy Puri Astuti
Windy Puri Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa

Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka Fakultas Hukum Universitas Jember

6 Februari 2022   22:41 Diperbarui: 6 Februari 2022   22:42 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magang Kampus Merdeka adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untu menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Melalui kebijakan ini, Kampus Merdeka memberikan kesempatan kepada mahasiswa memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengambil mata kuliah di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; mengambil mata kuliah pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda; mengambil mata kuliah pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi dan Fakultas Hukum Universitas Jember telah lolos seleksi untuk mengadakan MBKM  yang terdapat beberapa program salah satunya program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dilaksanakan diberbagai instansi salah satunya Kejaksaan Negeri Jember dan dilaksanakan selama 4 bulan.

Terdapat banyak hal yang boleh dipelajari oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan kegiatan magang. Selama dalam kegiatan magang, mahasiswa ditempatkan di Bidang Tindak Pidana Umum (PIDUM). Di dalam melaksanakan kerja mahasiswa ditugaskan untuk membuat register OHARDA, RP-6, RP-7, dan lain sebagainya, serta  memeriksa berkas P-18 dan membuat berkas P-19. Mahasiswa juga ditugaskan untuk mencatat register surat masuk dari Pengadilan Negeri Jember perihal penetapan penahanan dan petikan putusan, sebagai kegiatan rutin. Selanjutnya mahasiswa ditugaskan untuk memisahkan berkas sesuai tanggal, bulan dan tahun, juga mengarsipkan berkas T-7, P-16A dan P-38. 

Mahasiswa diberikan tugas untuk memeriksa berkas P-18 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan Belum Lengkap) yaitu, berkas dari Kejaksaan yang ditujukan kepada penyidik kepolisian yang di dalamnya memberitahukan bahwa hasil penyidikan dari sebuah perkara yang dikirimkan belum lengkap, dengan tujuan mahasiswa adalah untuk mengetahui bagaimana cara untuk memeriksa berkas P-18 dan mengetahui seperti apa berkas tersebut dan apa saja yang dicatat dalam berkas P-18, dengan cara mahasiswa menayakan kepada staf PIDUM bagaimana cara untuk memeriksa berkas P-18, selain menanyakan kepada staf PIDUM mahasiswa juga melihat/membaca berkas P-18 yang sebelumnya sudah dibuat oleh salah satu staf PIDUM.

Mahasiswa dalam kegiatan magang juga ditugaskan untuk membuat Rencana Surat Dakwaan atau P-29 serta mencatat P-24 atau keterangan saksi, kemudian membuat P-7 atau Matrik serta Berita acara Ekspose yang mana kesemuanya digunakan untuk syarat membuat P-21 apabila berkas perkara yang dikirim oleh penyidik dirasa sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahan penuntutan. Mahasiswa juga diberikan tugas untuk menganalisis berkas perkara yang masuk apaka terdapat kekurangan atau tidak dan memberitahukan nya kepada Jaksa Penuntut Umum , kemudian mahasiswa juga membuat Surat Tuntutan atau P-42 dan Rencana Tuntutan atau P-41 yang sebelum membuat tuntutan mahasiswa diharuskan untuk mengerti tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, setelah itu baru dituangkan dalam rencana Tuntutan serta Surat Tuntutan.

Kegiatan mahasiswa juga mencakup tugas membuat berkas lain – lain seperti  berkas T-7 (Surat Perintah Penahanan), P-16A (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana), P-37 dan P-38 (Bantuan Panggilan Saksi/Tersangka). Kemudian, berkas tersebut diberikan tanda dan nomor agar lebih mudah untuk mencari berkas yang diperlukan. Mahasiswa juga dituntut untuk mengerti tentang alur penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Jember, apa saja administrasi yang diperlukan, bagaimana cara pemberkasan nya, struktur organisasinya serta tugas dari penyidik maupun penyelelidik, serta hakim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun