Mohon tunggu...
Luciano Agustyo Reroneno
Luciano Agustyo Reroneno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNPAM

Pecinta musik, suka beladiri, hobi gadget

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masyarakat Papua Barat Sebagai Orang Asli Papua

17 Desember 2024   06:47 Diperbarui: 17 Desember 2024   06:47 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DItulis Oleh : Luciano Agustyo Reroneno, (231010201304) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Masyarakat Papua Barat memiliki hubungan yang sangat erat dengan adat dan budaya mereka. Orang asli Papua memiliki sistem sosial, hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun, yang mencerminkan kearifan lokal mereka.

Hubungan administrasi negara dengan masyarakat Papua Barat, khususnya sebagai orang asli Papua, merupakan isu kompleks yang sarat dengan sejarah, budaya, dan politik. Selama bertahun-tahun, upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua Barat terus menjadi perhatian.

Landasan Hukum dan Kebijakan

Otonomi Khusus : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan langkah penting dalam memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri. UU ini mengakui hak-hak khusus masyarakat adat Papua dan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam berbagai bidang.

Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat : UU Otonomi Khusus juga mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat di Papua Barat. Hal ini berarti bahwa sistem hukum adat yang telah ada sejak lama harus diakomodasi dalam sistem pemerintahan formal.

Pembangunan Berkelanjutan: Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di Papua Barat, dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan lingkungan.

Tantangan dan Isu Kontemporer

Implementasi Kebijakan : Meskipun terdapat payung hukum yang kuat, implementasi kebijakan di lapangan seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti birokrasi yang rumit, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, dan gap antara kebijakan pusat dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.

Konflik Lahan: Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan atau perkebunan seringkali terjadi, terutama terkait dengan hak ulayat atas tanah.

Kesenjangan Pembangunan: Kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan pedesaan masih menjadi masalah yang serius. Akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih belum merata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun