Mohon tunggu...
Luca Cada Lora
Luca Cada Lora Mohon Tunggu... Mahasiswa/Pelajar -

Entrepreneur, vegan & energy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Geothermal: Energi Terbarukan yang Harus Dibayar Mahal #2 [Tamat]

24 Agustus 2017   11:28 Diperbarui: 27 Agustus 2017   08:45 2048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : Asean Energy
Sumber : Asean Energy

Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa terjadi perubahan tarif harga energi terbarukan per KwH yang sebelumnya berdasarkan feed in tariffmenjadi BPP yang variatif tergantung letak pembangkit listrik tersebut. Hal tersebut tentu akan menurunkan minat investor karena harga jual listrik kepada pemerintah - dalam hal ini PLN - terjadi penurunan sehingga akan memengaruhi pemasukan dari perusahaan energi tersebut nantinya. Tahun lalu, Chevron Geothermal Indonesia, Ltd menyampaikan bahwa harga jual dari listrik mereka ke PLN adalah 6-9 cent per KwH. Berdasarkan peraturan menteri yang baru, harga tersebut tidak akan berubah secara signifikan, tidak seperti wilayah timur Indonesia yang dihargai hampir dua kali lipat.

Tapi jangan salah. Dengan adanya permen baru tersebut, investor akan lebih bergairah untuk berinvestasi di wilayah timur Indonesia dan pemerataan listrik dapat tersalurkan degan lebih mudah. Contohnya melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada bulan Juni yang lalu. Keputusan in berkaitan dengan adanya potensi panas bumi sebesar 902 Megawatt yang berada di wilayah timur Indonesia tersebut.

Energi baru belum berarti terbarukan, pun sebaliknya. Energi terbarukan memang ramah lingkungan dan bahkan dengan emisi yang nyaris nol seperti geothermal. Terlepas dari biaya yang mahal dan berbagai risikonya, sejatinya harga yang dibayarkan bukanlah sekedar cash flow perusahaan namun juga membantu merawat Bumi dengan tidak menggunakan energi fosil yang kotor.

Motivasi : https://www.esdm.go.id/id/
https://www.esdm.go.id/id/page/kompetisi-15-hari-bercerita-energi

Sumber dan referensi :

Kementerian ESDM Indonesia, Peraturan Menteri No. 12/2017 tentang tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

http://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%20Nomor%2012%20Tahun%202017.pdf

http://ebtke.esdm.go.id/post/2017/07/04/1697/penetapan.pulau.flores.sebagai.pulau.panas.bumi
Diakses pada : 22 Agustus 2017 pukul 17:30

http://www3.esdm.go.id/berita/panas-bumi/45-panasbumi/3548-lapangan-kamojang-pltp-pertama-di-indonesia.html

Diakses pada : 22 Agustus 2017 pukul 17:31

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun