Di tengah dinamika pasar global yang semakin ketat, penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan peluang yang ada. Salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah dengan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk-produk mereka. Sertifikasi halal tidak hanya sekadar label, tetapi juga kunci untuk mengakses pasar yang lebih luas, terutama bagi konsumen Muslim yang semakin memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsinya.
UMKM sering kali menghadapi tantangan dalam meningkatkan daya saing mereka. Kendala seperti akses ke pasar internasional, pembiayaan, dan peningkatan kualitas produk sering kali menjadi penghalang. Namun, sertifikasi halal bisa menjadi solusi yang efektif. Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen
2. Ekspansi Pasar
3. Dukungan dari pemerintah dan pasar
Pada (13/07/2024) Mahasiswa KKP UIN Mataram telah melakukan observasi awal untuk pengajuan sertifikasi halal.Â
" Kerupuk papuk Ju merupakan salah satu produk UMKM yang kami ajukan agar terdaftar dan mendampat stempel Halal yang resmi. kami melakukan observasi selama kurang lebih 5 hari di mulai dari proses pengolahan awal yaitu campuran dan bahan-bahan makanan yang di campurka di adonan kerupuk lalu berlanjut di hari ke 2 proses penjemuran kerupuk yang memakan waktu 1 harian tergantung cuaca. setelah penjemuran proses selanjutnya yaitu menggoreng dan terakhir mengemas kerupuk dan siap untuk di jual" ( hasil wawancara : mahasiswa KKP)
"kami juga sudah menjamin kerupuk papuk ju terbuat dari olahan-olahan yang aman dan halal untuk di makan dengan rasa yang otentik dan menggunkan alat pemotongan yang manual menghasilkan cita rasa tersendiri" (hasil wawancara: mahasiswa KKP )
Produksi kerupuk papuk Ju berada di wilayah Dusun Gunung Ulang, Desa Pandan Duri kecamatan Terara, kabupaten Lombok Timur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H