banyaknya isu di publik yang akhir-akhir ini ramai di media sosial,yaitu mengenai utang negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp7.879,07 triliun per 31 Maret 2023. Dengan jumlah tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kita mencapai 39,17%.Masalah utang luar negeri Indonesia berawal dari masa transisi pemerintahan orde lama menjadi orde baru yang dilatarbelakangi oleh buruknyakondisi perekonomian Indonesia. Pada masa itu terjadi kelangkaan pangan,minimnya tabungan pemerintah, tingginya inflasi dan fluktuatifnya nilai tukar  Rupiah. Begitu banyak dampak buruk yang terjadi akibat utang negara ini. Dalam jangka panjang, utang negara dapat menimbulkan berbagai masalah ekonomi bagi negara Indonesia, salah satunya menyebabkan nilai tukar rupiah turun (inflasi). Utang negara dapat membebani anggaran nasional Indonesia, karena harus dibayar dengan bunga. Semakin besarnya utang negara, semakin memberatkan APBN negara, karena utang tersebut harus dibayarkan beserta bunganya melalui APBN, yang merupakan tanggung jawab para wajib pajak juga. Negara akan dicap sebagai negara miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk mengatasi perekonomian negara sendiri, (hingga membutuhkan campur tangan dari pihak lain. Dampak negatif lainnya  adalah meningkatnya pembayaran cicilan utang pokok dan kenaikan pembayaran bunga utang yang ujungnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2019), sampai akhir November tahun ini pembayaran bunga utang mencapai Rp267,63 triliun. Penerbitan utang (SBN) oleh pemerintah juga akan memberikan risiko pada sektor perbankan, terutama likuiditas semakin ketat. Dengan kondisi tersebut beban bunga yang ditanggung oleh perbankan juga meningkat. Maka sangat perlu ditegaskan bahwa utang negara benar benar merugikan berbagai pihak,terutama Masyarakat. Banyak Masyarakat yang mengalami krisis ekonomi karna dampak ini. Dampak negatif bagi pemerintah adalah pemerintah juga akan dipastikan kesulitan dalam memenuhi keperluan belanja negaranya. Ditambah lagi dengan adanya masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari karena harga kebutuhan yang naik secara tajam.  Jika tidak diprediksi, krisis keuangan dapat menyebabkan biaya ekonomi yang parah berupa perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan output, kebangkrutan perusahaan, PHK, ketidakstabilan sektor keuangan, penurunan penyaluran kredit, dan lain-lain. Pemerintah tidak boleh diam saja dan harus segera bertindak dalam menangani kasus ini. Usaha yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memanfaatkan potensi yang sudah ada di Indonesia adalah dengan cara BUMN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi politik, melakukan pendekatan entrepreneurial, dan delink aset BUMN dari UU Keuangan Negara. Pemerintah masih sangat bergantung pada penggunaan utang luar negeri untuk membiayai pembangunan nasional, menambah utang baru yang sebagian hanya digunakan untuk menutup utang yang sudah jatuh tempo. Sangat diharapkan kepada pemerintah untuk bertindak atas apa yang telah terjadi di tanah air kita tercinta yaitu Indonesia. Harus segera disadari dari awal bahwa dalam kondisi krisis ekonomi semua orang akan memiliki risiko kehilangan pekerjaan dan berbagai asetnya. untuk mengurangi dan segera melunasi utang yang masih tersisa sebagai upaya menghadapi krisis ekonomi. Semoga kedepannya pemerintah Indonesia dapat membuat ekonomi di Indonesia segera membaik dan terhindar dari krisis ekonomi.Â
sumber:
https://eprints.ums.ac.id/61331/12/BAB%20I.pdf
file:///C:/Users/user/Downloads/5077-15642-1-PB.pdf
file:///C:/Users/user/Downloads/8_Andini+Dwi+Indah+Lestari%20(1).pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H