Mohon tunggu...
Martin Lubis
Martin Lubis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengenal Sosok Andy Bramantyo - Pendiri Jasa Detektif Perselingkuhan Swasta di Indonesia

5 Januari 2019   14:32 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:19 1675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapakah sosok Andy Bramantyo?

Andy Bramantyo adalah seorang pria kelahiran Cirebon, 21 Agustus 1965 yang merupakan pendiri agensi jasa detektif swasta dengan nama brand Eye Detective Indonesia yang beralamat kantor di Setiabudi, Jakarta Selatan. Jasa yang ditawarkan mengkhususkan pada penyidikan kasus perselingkuhan, namun tidak menutup untuk kasus lain, seperti pencarian uang atau pelacakan latar belakang hingga pada pencarian orang hilang.

Andy mengatakan bahwa profesi unik tersebut telah dimulai dari tahun 2008 dan ia memiliki beberapa tim untuk penyidikan yang identitasnya dirahasiakan.

Pria yang terinspirasi dari pekerjaan sang ayah yang seorang intel itu tidak serampangan dalam mengambil kasus, ungkapnya pada sesi wawancara dengan Media Indonesia.

Apa itu Detektif Swasta?

Pada dasarnya istilah kata "Detektif" merujuk pada polisi rahasia atau reserse yang menyelidiki kasus atau mencari mencari informasi yang rahasia. Dalam definisinya yang lebih mendalam seorang Detektif adalah seorang penyelidik yang bekerja sebagai aparat penegak hukum.

Di beberapa negara-negara berkembang beberapa detektif juga bekerja secara swasta tanpa keterikatan dengan pemerintah, negara dan lembaga hukum yang disebut sebagai Detektif Swasta atau Private Investigator, dimana mereka hanya bekerja untuk klien tertentu yang menyewa jasa mereka dan tidak akan memberikan pertolongan atau pendampingan kepada warga secara umum dalam kondisi mendesak.

Legalitas Profesi Detektif Swasta

Lantas bagaimana dengan legalitas jasa detektif swasta di Indonesia?

Di negari tercinta kita sendiri ini tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai private investigator atau Detektif Swasta, profesi Detektif Swasta masih simpang siur legalitasnya, karena tidak adanya aturan yang memperbolehkan dan juga tidak ada aturan yang melarang. Dengan demikian, untuk melihat sah atau tidaknya pekerjaan tersebut, harus dilihat dari keseluruhan lingkup pekerjaannya dan apakah hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang atau tidak.

Fungsi dari adanya Jasa Detektif Swasta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun