Tentu saja hal ini disambut baik oleh Shandy dan pengacaranya, Amin Burhanuddin. Dalam keterangan tertulis, pihak penggugat menyatakan, "Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat."
MS Glow adalah brand kecantikan yang berdiri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada tahun 20213 lalu. Mengusung moto "Magic for Skin", Shandy dan timnya terus melakukan pengembangan produk skincare dan body care, baik secara online maupun offline dengan mendirikan MS Glow Aesthetic Clinic.
Saat ini, tercatat sebanyak 14 cabang klinik kecantikan MS Glow di kota-kota besar di Tanah Air. Berbagai solusi perawatan wajah dan tubuh langsung ditangani oleh dokter ahli.
Kediri, 15 Juni 2022
Luana Yunaneva
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H