Tak heran jika perkembangan perbankan syariah ini mendapatkan perhatian dari pemerintah Indosnesia dalam strategi dan kebijakan, di antaranya menetapkan strategi dan arah pengembangan perbankan syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPM), menunjuk Perbankan Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji dan mengelola dana haji; payroll gaji PNS, TNI & POLRI; mitra dalam pembiayaan program Pemerintah, menetapkan instrumen likuiditas perbankan syariah seperti SBIS, FASBIS, Term Deposit, Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), memberikan program bantuan teknis kegiatan bernilai tinggi, prioritas, dan sektor strategis untuk perbankan syariah, membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada awal 2016 serta menerbitkan kodifikasi produk untuk mempermudah Perbankan Syariah dalam mengeluarkan produk dan aktivitas baru sebagaimana tercantum dalam kodifikasi.
Dukungan lain yang diberikan pemerintah adalah meratifikasi sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Undang-Undang Perpajakan. Tak cukup berhenti di peraturan yang dibuat, pemerintah terus berkampanye tentang perbankan syariah untuk pendidikan dan produk keuangan syariah.
Menjadi salah satu negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, bukan berarti tak ada kendala di Tanah Air. Rata-rata modal inti bank syariah di Indonesia masih terbatas dibandingkan negara-negara Islam lainnya. Keterbatasan tersebut dihadapi dalam bidang ekspansi jaringan kantor, pengembangan infrastruktur dan jasa. Sementara perbankan syariah juga dituntut meningkatkan efisiensi dan daya saing bagi customer dan kandidat pegawai.
Selain itu, masyarakat Indonesia juga masih belum memiliki pemahaman dan kesadaran mengenai produk dan jasa yang ditawarkan oleh perbankan syariah. Mereka baru terpatok pada produk-produk yang disediakan bank-bank konvensional, terutama yang sudah memiliki citra sebelumnya. Seperti pengalaman saya sebelumnya, kebanyakan orang masih kebingungan dengan rumitnya akad atau proses pendaftaran dan istilah-istilah yang digunakan.
Saya yang non-Muslim saja sudah menggunakan dan merasakan manfaatnya. Kamu kapan?
Kediri, 4 Juni 2017
Luana Yunaneva
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H