Penetapan kebijakan DMO dapat mendukung tercapainya kemandirian energi sehingga pada akhirnya menjaga ketahanan energi di Indonesia (Wahyudi, 2017). Ketahan energi mendukung pembangunan dan perkembangan ekonomi Indonesia  pertahanan nasional. Sebagai salah satu kebijakan publik, untuk mengkaji implementasinya dilihat dari empat faktor yaitu, komunikasi, sumber daya, sikap/disposisi, dan struktur birokrasi (Edwards, 1980 dalam Mulyono, 2009).
- Komunikasi: agar implementasi kebijakan efektif, tentu saja diperlukan adanya komunikasi yang baik antar individu-individu tersebut. Aktor yang terlibat dalam implementasi DMO Batubara yaitu: Para stakeholder dan Direktur Jenderal Minerba selaku pihak yang bertanggungjawab menetapkan dan mengesahkan DMO, para pengusaha pertambangan batubara (pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Kaiya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara), serta konsumen batubara domestik.
- Sumberdaya: sumber daya yang dimaksud bukan hanya batubara saja, tetapi juga jumlah staf, keahlilan dari pelaksana kebijakan, informasi terkait yang dibutuhkan dalam pengimplementasian kebijakan, kewenangan yang menjamin pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang diharapkan, serta fasillitas-fasilitas pendukung implementasi kebijakan termasuk sarana prasarana dan dana yang diperlukan untuk implementasi kebijakan (Mulyono, 2009).
- Disposisi: Seluruh lapisan pelaksana harus bertanggung jawab atas kebijakan DMO Batubara, baik dari segi penyediaan pasokan batubara domestik, kuota eskpor batubara, dan juga batas produksi batubara pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan pemerintah (Wahyudi, 2017).
- Struktur birokrasi: menurut Wahyudi (2007), dalam pelaksanaan DMO batubara, KSEDM dan Ditjen Minerba (implemenor) berkewajiban melaksanakan seluruh peraturan yang berkaitan dengan kebijakan DMO. Sedangkan pihak birokrat (pelaksana) DMO batubara harus mampu mencapai tujuan dari kebijakan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!