Mohon tunggu...
SUAR LSSPI
SUAR LSSPI Mohon Tunggu... -

SUAR (Suara Akar Rumput) adalah bagian dari LS2LP (Lembaga Studi Sosial Lingkungan @ Perkotaan)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Bedah Skandal Lahan BMW; Indikasi Kejahatan Korporasi dan Pemerintah ?

13 April 2015   20:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:09 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14289307091860939863

Oleh:

PAULUS LONDO

Untuk mengamankanlahan BMW (Bersih Manusiawi Wibawa), Pemerintah Provinsi DKIJakarta akan melakukan penjagaan dengan menggandeng TNI, Polri dan Satpol PP (Polisi Pamong Praja).Demikian ditegaskan olehKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahDKI Jakarta, Heri Budihartono (Indopos, Kamis 9 April 2015). Alasannya, lahan tersebut merupakan aset daerah. Benarkah alasan itu ? Banyak kalangan meragukannya, termasuk mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Sejak awal lahan yang terletak di Kelurahan Papanggo ini bermasalah. Bahkan,Pengadilan Tata Usaha Negara padaJanuari 2015 memutuskan bahwa lahan tersebut milikPT Bagus Permata Hijau. Karena itu, pengerahan tentara, polisi, satpol PP untuk mengamankan lahan tersebut,aksi “pendudukan secara paksa” yang melanggar hukum. Artinya jika pemerintah melakukan hal itu makaini merupakan bentuk “kejahatan pemerintah (government crime),” terhadap warga negara. Karena itu, TNI dan Polri hendaknya tidak melibatkan diri dalam tindakan tersebut, sebab bisa merusak citra TNI dan Polri di mata rakyat.

Tentyu jadi pertanyaan, mengapa Pemerintah DKI Jakarta bisa terperosok dalam kubang permasaalahan ini ?

Sejatinya, klaim kepemilikan Pemprov DKI Jakarta karena lahan itu diserahkan oleh PT Agung Podomoro selaku perusahaan yang mengakomodir kewajiban menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial fasos) dari 7 perusahaan pengembang. Kewajiban yang mesti diserahkan oleh pengembang antara lain lahan seluas26,5 hektar dengan nilaiRp. 737 milyar (pada saat itu).Pada tahun 2007 pihakPresiden PT Agung Podomoro, Trihatma Kusuma Halimanmemenuhi kewajiban itu yakni dengan menyerahkanlahan dimaksud kepada Gubernur Sutiyoso. Serah terima itutanpa disertai dengan sertifikat tanah. Pihak pengembang hanya menunjuk fisik lahan dimaksud yakni lahan yang dikenal sebagai Taman BMW.

Namun, ketika ditahun 2006,hendak dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata lahantercantum dalam Berita Acara Serat Terima antara Gubernur Soetiyoso dan PT Agung Podomoro bukan lahan Taman BMW. Bahkan ditemukan banyak kejanggalan, sebab luas lahan yang tercantum dalam berita acara adalah 265.295,99 m2 sementara luas yang tercantum Surat Pelepasan Hak hanya 122,228 m2. Karena terdapat kejanggalan itu, maka Gubernur Fauzi Bowo yang menggantikan Sutiyoso, menolak serah terima tersebut.

Celakanya, tanpa memperdulikan status lahan tersebutbermasalah, Gubernur Joko Widodo --yang menggantikan Fauzi Bowo—langsung meresmikan pembangunan stadion di atas lahan yang bermasalah ini.Ia jugamemerintahkan agar segara dibuat sertifikatnya. Tindakan sang gubernur ini kemudian digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pemilik lahan, dan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat yakni PT Bagus Permata Hijau.

Kendati isi putusan PTUN tersebut cukup jelas dan tegas, namun Pemprov DKI Jakarta pimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tetap mengklaim sebagai pemilik lahan, dan akan melakukan eksekusi paksa. Hal ini jelasu mengundang pertanyaan ada apa di balik itu ?

Jika disimak dengan cermat, maka secara berurutan simpul masalahnya sebagai berikut:

a.PT Agung Podomoro –yang mengakomodir 7 pengembang lainnya—memenuhi kewajibannya berupa penyerahan lahan fasum dan fasos ke Pemprov DKI Jakarta, tidak disertai dengan dengan sertifikat tanah. Ini jelas salah,

b.Gubernur Sutiyoso menerima penyerahan lahan tersebut tanpa meminta sertifikat tanah, juga salah, Apalagi penunjukkan lahan fisik tidak sesuai dengan pernyataan yang tertera di dalam berita acara. Hal ini tentu patut dipertanyakan.

c.Sikap Gubernur Fauzi Bowo menolak penyerahan lahan Taman BMW sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengembang, sudah tepat. Demikian pula tindakan Wakil Gubernur Mayjen TNI Priyanto mempersoalkan kasus ini sudah tepat.

d.Tindakan Gubernur Joko Widodo meresmikan pembangunan Stadion di lahan BMW yang bermasalah, bahkan minta agar dibuat sertifikatnya, jelas salah. Sebab lahan tersebut masih milik orang lain.

e.Langkah mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta melaporkan kasus ini ke KPK, setelah laporannya tidak mendapat respon Gubernur Joko Widodo, sudah tepat.

f.Tindakan pihak pemilik lahan menggugat Pemprov DKI Jakarta dan berhasil memenangkan gugatan tersebut sudah benar.

g.Rencana Pewmprov DKI Jakarta hendak menguasai lahan Taman BMW secara paksa dengan meminta bantuan tentara dan polisi, jelas salah. Menguasai milik orang lain dengan kekerasan pada dasarnya merupakan perampokan.

h.Seandainya, pihak petinggi tentara dan polisi mengabulkan permintaan Pemprov DKI Jakarta dengan mengirimkan pasukan tentara dan polisi membantu pendudukan lahan ini, maka tindaklan tersebut jelas salah karena berdampak negative terhadap citra TNI dan Polri.

Dari anatomi permasalahantersebut diatas, maka dalam kasus ini jelas ada pihak telah berbohong, atauterjadi kongkalingkong antara dua pihak;Tentu jikahal itu suatukesengajaan, maka dapat dfiartikan sebagai satu bentuk kejahatan korporasi (corporate crime), yang menimbulkan kerugian negara dan kerugian pada orang lain.

PAULUS LONDO, Ketua LS2LP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun