Mohon tunggu...
LSM PENJARA 1
LSM PENJARA 1 Mohon Tunggu... Lainnya - One Pacific Place, 15th Floor (SCBD) Jakarta Selatan

LSM PENJARA 1 Menginvestigasi Kasus Mega Korupsi yang Serius dan Kompleks

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

LSM PENJARA 1: BLBI dan BCA Gate, Jangan Biarkan Keadilan Tersandera Data Lemah!

3 Januari 2025   14:39 Diperbarui: 3 Januari 2025   14:39 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 3 Januari 2025 -- Menyikapi laporan dugaan mega korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan "BCA Gate" yang mencuat kembali dalam pemberitaan, LSM PENJARA 1 melalui Wakil Ketua Umum, Dedy, menyatakan sikap tegas untuk mendorong pemberantasan korupsi yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan fakta yang valid.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada siang hari ini, Dedy menegaskan bahwa LSM PENJARA 1 menghormati dan mendukung semua inisiatif masyarakat yang bertujuan mengungkap tindak pidana korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti yang kuat agar laporan tidak menjadi alat tendensius atau sarana politisasi.

"Kami di LSM PENJARA 1 menekankan pentingnya akurasi dan kredibilitas dalam setiap laporan yang diajukan. Tanpa data yang valid, laporan tersebut berisiko menjadi sekadar isu tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan dapat merugikan pihak-pihak tertentu," ujar Dedy.

Mengevaluasi Fakta Historis

Dedy mengungkapkan bahwa dugaan kasus BLBI dan "BCA Gate" yang telah dilaporkan sejak periode KPK jilid III (2011--2015). Ia menyebut bahwa ketidakberlanjutan pengusutan kasus ini menunjukkan tidak adanya kekuatan data yang diajukan.

"Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti pada masa lalu, ada kemungkinan data yang disampaikan belum memadai untuk mendukung proses hukum" jelasnya.

Menekankan Tanggung Jawab Pelaporan

Selain itu, Dedy menegaskan bahwa pelaporan korupsi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Ia mengingatkan bahwa pelapor yang terbukti mengajukan laporan palsu atau tanpa dasar dapat dikenakan sanksi hukum.

"Pelaporan korupsi adalah langkah penting dalam penegakan hukum, namun harus dilakukan dengan integritas. Kami menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam pelaporan siap bertanggung jawab atas validitas informasi yang disampaikan," tegasnya.

Dukungan terhadap KPK

Dedy juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mempelajari laporan terkait dugaan mega korupsi ini. Namun, ia berharap agar KPK diberikan kebebasan penuh untuk bekerja tanpa adanya intervensi politik.

"Kami mendukung penuh KPK untuk bertindak independen dalam mengusut kasus-kasus ini. Pemerintah dan seluruh elemen bangsa harus memberikan ruang yang lebih besar bagi KPK untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau hambatan politik," katanya.

Komitmen LSM PENJARA 1

Sebagai organisasi yang konsisten dalam pemberantasan korupsi, LSM PENJARA 1 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"Korupsi adalah ancaman serius bagi keadilan dan kemakmuran bangsa. LSM PENJARA 1 berkomitmen mengawal proses hukum terkait dugaan kasus BLBI dan 'BCA Gate' dengan memastikan bahwa fakta menjadi dasar dari setiap tindakan yang diambil," tutup Dedy dalam pernyataannya.

Dengan langkah ini, LSM PENJARA 1 berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara menyeluruh demi menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik-praktik korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun