Mohon tunggu...
LSM PENJARA 1
LSM PENJARA 1 Mohon Tunggu... Lainnya - One Pacific Place, 15th Floor (SCBD) Jakarta Selatan

LSM PENJARA 1 Menginvestigasi Kasus Mega Korupsi yang Serius dan Kompleks

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketum LSM PENJARA 1 Apresiasi Dittipidkor Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Oknum Pejabat Kemendag

1 Juni 2023   21:41 Diperbarui: 1 Juni 2023   22:16 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teuku Z. Arifin (Ketum LSM PENJARA 1)

Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran APBN 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, Putu Indra Wijaya, S.E., M.M. dan Bunaya Priambudi, S.TP.

"Keluarga Besar LSM PENJARA 1 memberikan apresiasi kepada Dittipidkor Bareskrim Polri yang telah menetapkan tersangka oknum pejabat Kementerian Perdagangan. Ini adalah suatu keberhasilan sekaligus gerakan nyata dalam mengungkap berbagai modus koruptor dalam merampok uang negara sehingga rakyat menjadi sengsara efek ulahnya. "Tegas Teuku Z Arifin kepada 15 awak media di Jakarta, Rabu (7/9/2022)

Mengutip info terkini untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018. Begitu juga tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut pada 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

"Kita salut kepada Dittipidkor yang berani mengungkapkan kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut adanya pengaturan lelang. Di mana dengan cara mengubah dokumen lelang, sehingga ditetapkanlah oleh Pokja ini PT atau rekanan binaan mereka.

Sebagaimana informasi, dalam kontraknya diketahui pengadaan gerobak tersebut disebutkan sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Sesuai faktanya, pekerjaannya adalah fiktif. Jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi bahwa pekerjaan senilai Rp30 miliar tidak dikerjakan dan ini adalah fiktif.

Kemudian untuk kasus di 2019, Bunaya Priambudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. Ada yang menarik di sini, bahwa Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH). Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain.

"Jangan lelah melaporkan para koruptor yang telah mengggerogoti uang rakyat, sebab itu adalah bentuk kepedulian sebagai anak bangsa yang cinta NKRI dan wujud bela negara. "Tukas Arifin

 Lipsus: JL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun