Mohon tunggu...
LSM BERANTAS
LSM BERANTAS Mohon Tunggu... Aktor - Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya

Membentuk Kader Militan yang Intelek, Bermoral, Tegas dan Berani Sebagai Pelopor dan Penggerak Dalam Memperjuangkan Keadilan. - BERANI (Berwawasan Edukatif Rasional Aspiratif Netral Inspiratif)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Program Umum LSM BERANTAS

7 Maret 2022   19:33 Diperbarui: 7 Maret 2022   19:37 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perumusan tugas dan pokok-pokok kegiatan yang harus dikerjakan pada masing-masing bidang dan masing-masing tingkatan secara jelas, terarah, terkontrol, efektif dan efesien adalah:

  1. Menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam membangun jaringan internal LSM BERANTAS di semua level dan jenjang tingkatan;
  2. Melakukan inventarisasi dan pengembangan organisasi khususnya pada tingkat Cabang dan Ranting;
  3. Melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan komunikasi yang terprogram dan terstruktur dengan semua pengurus bidang, badan otonom atau badan usaha di internal Organisasi;
  4. Mengadakan konsolidasi dan pembinaan terhadap anggota dan pengurus yang ada dibawahnya dan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun;
  5. Memiliki database keanggotaan yang jelas di masing-masing tingkatan, sehingga anggota yang sudah diberikan Kartu Tanda Anggota dapat dipertanggungjawabkan;
  6. Membangun jatidiri dan identitas anggota LSM BERANTAS mulai dari yang paling sederhana seperti hafal dan paham Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Maksud dan Tujuan Organisasi, makna Lambang Organisasi, Yel Yel Organisasi, Slogan Organisasi, senang memakai Atribut Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Organisasi dan sebagainya disamping hal-hal yang bersifat ideologi, filosofi maupun semangat kejuangan lainnya.

III. BIDANG KADERISASI

  1. Revitalisasi fungsi pengkaderan dengan optimaliasi pelaksanaan program pengkaderan untuk pengurus dan anggota secara berjenjang;
  2. Melaksanakan pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas anggota yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun;
  3. Mengkaji sistem pengkaderan yang telah ada dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahannya;
  4. Mengikutsertakan jenjang pengkaderan sebagai salah satu tolok ukur seseorang mampu menduduki jabatan pimpinan sesusai tingktannya untuk menjamin budaya pengkaderan yang intensif, berjenjang dan berkualitas;
  5. Melakukan pemetaan sumber daya kader pada semua tingkatan;
  6. Melakukan koordinasi kaderisasi dengan pengurus bidang dan badan otonom yang ada di semua tingkatan;
  7. Melakukan transformasi dengan memberikan pengalaman yang profesional kepada anggota dalam berbagai aktifitas;
  8. Mengarahkan anggota untuk menjalankan fungsi organisasi dan berkiprah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  9. Mendorong anggota untuk mperkokoh ikatan silaturahmi di setiap tingkatan.

IV. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI

  1. Menanamkan kesadaran akan pentingnya Information Communication and Technology (ICT) dan memanfaatkan ICT serta aktif mengkampanyaken ICT kepada kader BERANTAS agar melek teknologi;
  2. Mendorong anggota untuk melakukan temuan dalam bidang ICT dengan melakukan pelatihan dan pengkajian;
  3. Membuat website kepengurusan di setiap tingkatan sebagai media penyebaran gagasan-gagasan organisasi dan publikasi setiap kegiatan organisasi;
  4. Menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga dan media untuk membantu meningkatkan kemampuan organisasi dalam penggunaan tekologi informasi dan komunikasi;
  5. Aktif dalam mencegah penyebaran informasi yang bersifat "hoax" yang dapat merugikan masyakat dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
  6. Memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Membentuk tim Cyber LSM BERANTAS;
  8. Menggelar diskusi dan sosialisasi tentang pentingnya kebebasan mencari, memperolah, menyimpan dan menyampaikan informasi, menyampaikan pendapat dimuka umum dengan lisan atau tulisan, serta kebebasan pers yang sehat guna terwujudnya demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan transparan.

V. BIDANG EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN

  1. Menumbuhkan kesadaran kepada kader BERANTAS dan masyarakat pada umumnya tentang pentingnya berwirausaha sehingga dapat bersaing dengan kelompok usaha lainnya;
  2. Melakukan pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan sumber daya manusia, pengembangan jiwa dan semangat kewirausahaan dan membentuk Badan Usaha Milik Organisasi;
  3. Melakukan pelatihan dan pilot project pengembangan usaha, baik dilakukan sendiri maupun kerjasama kemitraan dengan lembaga lain yang sesuai dengan visi dan misi Organisasi;
  4. Menggelar diskusi dan sosialisasi berbagai model dan bentuk pemberdayaan ekonomi yang berlandaskan kepada kekuatan sendiri sebagai wujud dan cita-cita kemandirian ekonomi kerakyatan;
  5. Memberikan panduan terhadap usaha ekonomi kerakyatan dalam membangun kemandirian masyarakat di akar rumput melalui program dan kegiatan ekonomi kreatif;
  6. Membentuk dan membangun wadah serta jaringan wirausaha organisasi sehingga setiap kader di berbagai tingkatan berkesempatan untuk menjalin kerja sama bisnis secara langsung;
  7. Mendorong dan memberikan penghargaan kepada kader BERANTAS yang berani tampil menjadi contoh kader mandiri yang mampu menciptakan lapangan kerja baru;
  8. Mewujudkan Badan Usaha Ekonomi nyata di setiap tingkatan sebagai sarana penggalian dana dan peningkatan ekonomi kader menuju kemandirian organisasi;
  9. Mencari informasi dan menjalin kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak untuk pengembangan program ekonomi dan kewirausahaan di lingkungan organisasi;
  10. Mengkaji dan menganalisa kebijakan-kebijakan Pemerintah dan menolak jika terdapat kebijakan yang tidak menguntungkan ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan;

VI. HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

  1. Aktif menggalang kekuatan dengan berbagai organisasi dalam menolak kebijakan yang bertentangan dan merugikan kepentingan rakyat pada umumnya;
  2. Mensinergikan seluruh potensi kader dengan jaringan seperti politisi, birokrat, pengusaha, intelektual, seniman dan lain-lain untuk bersamasama melaksanakan misi pencerahan bangsa;
  3. Membangun jejaring silaturrahmi yang berkelanjutan antara organisasi dengan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, ormas kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, media dan lain-lain sebagai upaya menyamakan visi dan misi dalam mengawal reformasi pembangunan di segala bidang;
  4. Proaktif membangun dan mengembangkan solidaritas umat manusia terhadap berbagai persoalan regional dan nasional yang menyangkut masalah keadilan dan HakAsasi Manusia (HAM);
  5. Membentuk dan mengembangkan simpul-simpul aksi kepedulian terhadap berbagai persolan masyarakat menuju kearah kesejahteraan bersama;

VII. BIDANG SENI, BUDAYA DAN OLAH RAGA

  1. Menumbuhkan dan mengembangkan jiwa seni di kalangan kader BERANTAS sebagai upaya mempertahan dan melestarikan seni dan budaya melalui berbagai kegiatan kesenian;
  2. Memanfaatkan seni dan budaya sebagai upaya pendidikan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran mana budaya yang harus dipertahankan dan dilestarikan, dan mana budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan yang harus ditinggalkan;
  3. Melakukan rasionalisasi terhadap cerita-cerita rakyat yang berkembang di masyarakat melalui penulisan ulang cerita-cerita tersebut berdasarkan fakta dan sumber yang benar sehingga menjadi cerita yang bersih dari pengaruh tahayul serta tidak menyesatkan;
  4. Menghadirkan pementasan seni dan budaya dalam berbagai event kegiatan baik di internal organisasi maupun dalam kegiatan-kegiatan eksternal;
  5. Menyelenggarakan temu olah raga seni dan budaya yang dapat meningkatkan persahabatan antar sesama komponen bangsa dengan tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah dan kebangsaan;
  6. Menginventarisir potensi kader dalam olah raga dan memfasilitasi untuk ikut dalam berbagai kompetisi;
  7. Mengadakan kajian dan diskusi tentang seni, budaya dan olah raga serta menjalin kerja sama dengan lembaga terkait untuk mengasah dan menyalurkan potensi kader dalam bidang tersebut;
  8. Memberikan edukasi dan pedoman kepada publik tentang seni budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan yang harus ditinggalkan;
  9. Memberikan penghargaan terhadap kader yang berprestasi dan menginspirasi dalam bidang seni, budaya dan olahraga.

VIII. BIDANG HUKUM DAN ADVOKASI

  1. Menggelar pelatihan advokasi dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan kader BERANTAS;
  2. Melaksanakan kajian dan diskusi sebagai upaya mendesiminasikan berbagai kebijakan bidang hukum dan HAM sekaligus sebagai ajang untuk memberikan catatan kritis terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat;
  3. Mendukung dan memberikan kontribusi pemikiran dan aksi kepada berbagai pihak terkait untuk mendukung tegaknya supremasi hokum;
  4. Mengadvokasi rakyat yang menjadi korban ketidakadilan hukum dan pelanggaran HAM;
  5. Membuat dan mendirikan Paralegal di setiap Kepengurusan Cabang atau Ranting organisasi;
  6. Menginventarisir kader BERANTAS yang aktif sebagai pengacara, jaksa, hakim, anggota Polisi dan bidang advokasi lainnya sekaligus membentuk wadah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menyatukan gerak dan langkah bersama dalam melakukan advokasi rakyat;
  7. Melakukan pelatihan untuk menggodok kader BERANTAS agar siap terjun ke lembaga-lembaga negara yang terkait dalam bidang hukum dan HAM;
  8. Memberikan penghargaan terhadap kader yang berprestasi dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia dan advokasi publik;
  9. Menjalin sinergi dan kerjasama kemitraan dengan lembaga dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan, pendampingan maupun pengusulan berbagai macam produk hukum yang sejalan dengan misi organisasi;
  10. Menyiapkan modul advokasi sebagai panduan untuk para kader;
  11. Melakukan adovaksi terhadap buruh, tani dan nelayan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang termasuk yang menjadi korban kebijakan peemerintah dan aparat;
  12. Memperjuangkan dan mengadvokasi rakyat dalam mengakses kesehatan;
  13. Melakukan advokasi terhadap APBN/APBD agar pro terhadap kesejahteraan rakyat;

IX. BIDANG BURUH, TANI DAN NELAYAN

  1. Mengembangkan program-program pemberdayaan serta membuka akses permodalan terhadap buruh, tani, dan nelayan;
  2. Melakukan pelatihan khususnya kepada petani dan nelayan untuk bisa mandiri memasarkan produknya sehingga bisa menjadi wirausaha;
  3. Melakukan kajian dan sosialisasi kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memberikan catatan kritis dan melakukan advokasi apabila kebijakan tersebut tidak berpihak pada buruh, tani dan nelayan;
  5. Menginisiasi pembentukan serikat pekerja buruh, nelayan, dan petani yang berbasis organisasi BERANTAS;
  6. Mendorong Pemerintah dan perusahaan agar pro terhadap buruh, tani dan nelayan;
  7. Memberikan penghargaan terhadap kader yang berprestasi dan menginisiasi dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan buruh, tani dan nelayan.

X. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

  1. Mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan hidup;
  2. Mendorong dan melakukan kampanye terhadap pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  3. Melakukan kursus dan pelatihan terhadap peningkatan kesadaran untuk menjaga hutan dan kelestarian hutan dan lingkungan hidup;
  4. Memberikan penghargaan terhadap kader yang berprestasi dalam menginisiasi, menjaga dan melestarikan hutan dan lingkungan hidup;
  5. Melakukan advokasi dan gugatan apabila didapati adanya pengrusakan hutan, pencemaran lingkungan serta kerusakan lingkungan akibat atau dampak adanya suatu usaha atau kegiatan yang merugikan lingkungan hidup.

XI. BIDANG KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  1. Mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
  2. Melakukan kampanye tentang pentingnya hidup sehat, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, organisasi dan masyarakat pada umumnya;
  3. Melakukan kursus dan pelatihan terhadap peningkatan kesadaran untuk hidup sehat;
  4. Menjalin kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan peran serta kader BERANTAS dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
  5. Memberikan penghargaan terhadap kader yang berprestasi dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
  6. Menyiapkan tim khusus untuk menjangkau masyarakat tidak mampu serta anak-anak jalanan yang yang terpinggirkan untuk mendapat pelayanan kesehatan dan kesejahteraan.

XII. BIDANG RISET DAN TEKNOLOGI

  1. Mengembangkan program-program penelitian riset dan teknolgi;
  2. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan peran kader BERANTAS dalam riset dan teknologi;
  3. Mendorong kader BERANTAS dalam berinovasi dan mengembangkan kreatifitas melalui teknologi;
  4. Memperluas jaringan dalam pengembangan teknologi;
  5. Melakukan pendidikan dan pelatihan riset dan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun