Mohon tunggu...
LPP SUNGGUMINASA
LPP SUNGGUMINASA Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan

Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Kalapas Perempuan Hadiri Kunker Spesifik Komisi III DPR RI

5 Juli 2024   15:11 Diperbarui: 5 Juli 2024   15:11 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar - Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati menghadiri kegiatan pemaparan perkara tindak pidana dengan pendekatan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadapan Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Mapolda Sulawesi Selatan pada Kamis, 04 Juli 2024.

Kehadiran Kepala Kanwil Sulawesi Selatan, Bapak Liberti Sitinjak beserta Ka. UPT merupakan bentuk sinergitas, koordinasi dan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam penerapan Restorative Justice.

LPP Sungguminasa
LPP Sungguminasa
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memaparkan bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) perkara yang telah disetujui proses RJ nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun