Pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 Pukul 08.30 dilaksanakan pemberian izin luar biasa kepada salah seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju.
Berdasarakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.14-OT.02.02 Tahun 2014 Tentang standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Pada hari ini Lapas Perempuan Kelas III Mamuju memberikan Izin Luar Biasa kepada salah seorang warga binaan yang salah satu anggota keluarganya (suami) meninggal dunia. Pelaksanaan izin luar biasa tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada setelah semua syarat administratif terpenuhi, terdiri dari :
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
-Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Ibu Hj. Marwati memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan pihak kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H