Kemenkumham Sulbar mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Â yang ke-101 mengenai rencana pengusulan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat terhadap 2 (dua) orang warga binaan. Sidang ini dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka oleh Sekretaris sidang TPP Ibu Heldalina dan selanjutnya jalannya sidang dipimpin oleh Ketua TPP Ibu Surianti yang beranggotakan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, serta Kepala Regu Pengamanan.Â
Hari ini, Rabu (09/11/22) Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, KanwilSidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1).
Dengan dilaksanakannya Sidang TPP ini, diharapkan mampu menjadi wadah yang menampung seluruh aspirasi anggota sidang, sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI