Mohon tunggu...
LPP SULBAR
LPP SULBAR Mohon Tunggu... Perawat - LPP SULBAR

LPP SULBAR

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Razia Rutin di Wisma Warga Binaan Pemasyarakatan

27 Juni 2022   19:20 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:22 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lapas Perempuan Kelas III Mamuju kembali melaksanakan razia rutin di kamar hunian warga binaan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.Lapas Perempuan Kelas III Mamuju melakukan razia atau penggeledahan di seluruh kamar hunian warga binaan pada pagi hari ini, Senin 27 Juni 2022 yang dipantau langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Ibu Nurmia yang didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Bapak Hilmawan Indra Waskito dan petugas yang tergabung dalam staf keamanan dan ketertiban bersama regu pengamanan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Ibu St. Suchriah, S.E.

Foto : Humas LPP
Foto : Humas LPP
" Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban untuk meminimalisir gangguan-gangguan keamanan dari barang-barang terlarang. Selain petugas memeriksa setiap barang yang dimiliki warga binaan dan menyita barang-barang yang dilarang masuk dalam blok hunian, petugas juga melakukan penggeledahan badan pada masing-masing warga binaan, penggeledahan di ruang dapur, bimker, dan poliklinik". Ucap Kepala subseksi keamanan dan ketertiban.

Sebelum melakukan penggeledahan, Kalapas dan Kasubsi Kamtib memberikan arahan tentang pelaksanaan penggeledahan dan pembagian regu, serta menghimbau seluruh petugas untuk terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan pada masing-masing warga binaan. Penggeledahan dilakukan dengan tertib teliti dan hati-hati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun