Semarang, INFOPAS -- LPP Semarang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan pengusulan hak integrasi cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat terhadap 8 orang warga binaan, Selasa (30/07)
Sidang dibuka oleh Kasi Binadik, Mardiati Ningsih sebagai Ketua Sidang dengan dihadiri oleh Sekretaris dan anggota sidang TPP LPP Semarang beserta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas kelas I Semarang.
Dalam agenda sidang diusulkan Program Pembebasan Bersyarat 7 orang dan Cuti Bersyarat 1 orang. 8 orang warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan program tersebut
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 07 Tahun 2022.Mardiati Ningsih selaku Kasi Binadik berpesan "Walaupun kalian sudah sidang TPP tetap harus mematuhi peraturan di lapas sampai habis masa hukuman nanti"
Dengan kegiatan ini diharapkan WBP yang diusulkan tetap berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memahami bahwa seluruh layanan integrasi diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
(Tim Humas LPP Semarang)