Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Semarang
Lapas Perempuan Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Perempuan Semarang OKE (Optimis Komitmen E-Gov

Akun Resmi Kompasiana Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Penuhi Hak Integrasi, Lapas Perempuan Semarang Gelar Sidang TPP

30 Juli 2024   14:21 Diperbarui: 30 Juli 2024   14:32 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas LPP Semarang

Semarang, INFOPAS -- LPP Semarang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan pengusulan hak integrasi cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat terhadap 8 orang warga binaan, Selasa (30/07)

Sidang dibuka oleh Kasi Binadik, Mardiati Ningsih sebagai Ketua Sidang dengan dihadiri oleh Sekretaris dan anggota sidang TPP LPP Semarang beserta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas kelas I Semarang.

Dalam agenda sidang diusulkan Program Pembebasan Bersyarat 7 orang dan Cuti Bersyarat 1 orang. 8 orang warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan program tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 07 Tahun 2022.

Mardiati Ningsih selaku Kasi Binadik berpesan "Walaupun kalian sudah sidang TPP tetap harus mematuhi peraturan di lapas sampai habis masa hukuman nanti"

Dengan kegiatan ini diharapkan WBP yang diusulkan tetap berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memahami bahwa seluruh layanan integrasi diselenggarakan tanpa dipungut biaya.

(Tim Humas LPP Semarang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun