Semarang, INFO_PAS- Perayaan Natal 2023 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan beragama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang. Sebanyak 23 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
Pemberian Remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana RK Natal Tahun 2023
Remisi merupakan berkah Natal terindah bagi warga binaan Nasrani. Adanya remisi peluang para warga binaan Lapas Perempuan Semarang untuk berkumpul dengan keluarga semakin dekat.Mardiati Ningsih selaku Kasi Binadik mengatakan remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berhak mendapatkan remisi, termasuk remisi Natal.
"Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," ucapnya.
Remisi natal ini disambut baik oleh salah seorang warga binaan berinisial HC yang mendapatkan remisi Natal 2023.
"Terimakasih bapak/ibu petugas yang telah memberikan remisi kepada saya, dengan remisi ini peluang saya berkumpul bersama keluarga menjadi lebih cepat," ucapnya.(Tim Humas LPP Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H