Semarang, INFO_PAS -- Sebanyak 5 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023. Remisi ini berupa potongan masa tahanan, kemarin, Minggu (4/05)
Remisi diberikan kepada lima orang dari tujuh warga binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Sementara itu 5 orang napi yang mendapat remisi dipastikan telah memenuhi syarat. Rinciannya, yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 1 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang dan 1 bulan sebanyak 2 orang.
Kalapas, Kristiana Hambawani mengungkapkan dengan diberikannya potongan masa tahanan kepada lima warga binaan, ia berharap ke depannya warga binaan dapat bangkit dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Remisi itu kan reward dari negara karena berperilaku baik, sehingga warga binaan yang mendapatkan itu bisa bangkit untuk mengubah perilaku untuk kembali berbuat baik," ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar, dihadiri oleh Dokter Lapas, Staf Registrasi, dan 5 orang narapidana penerima Remisi Waisak 2023.
(Tim Humas LPP Semarang)