Semarang, INFO_PAS- Lapas Perempuan Semarang terima pemindahan tujuh warga binaan dari Rutan Pondok Bambu, Selasa (30/05)
Penerimaan narapidana ini dilakukan dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan dokumen.
Keseluruhan berkas 7 orang narapidana yang dimutasikan ke Lapas Perempuan Semarang sudah memiliki extract vonis, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Plh. Ka. KPLP, Sri Utami mengungkapkan "pemindahan ini merupakan upaya pembinaan terhadap narapidana baru akan lebih maksimal, semoga 7 orang warga binaan tersebut dapat mentaati aturan yang berlaku di LPP Semarang dan mengikuti program pembinaan yang ada disini"
Selanjutnya warga binaan pindahan dari Rutan Pondok Bambu akan ditempatkan di blok karantina (mapenaling) sesuai dengan SOP dan protokol kesehatan.
(Tim Humas LPP Semarang)
LPP Semarang OKE (Optimis, Komitmen, dan E-Gov)
@kemenpanrb @ditjenpas
#KumhamPasti
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
#lppsmgwbbm
#diary_kemenkumham
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#jatenggayeng
#lppsmgwbbm
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H