Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Semarang
Lapas Perempuan Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Perempuan Semarang OKE (Optimis Komitmen E-Gov

Akun Resmi Kompasiana Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembinaan Lebih Lanjut, LPP Semarang Terima WBP dari Rutan Pondok Bambu

30 Mei 2023   14:53 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:57 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang, INFO_PAS- Lapas Perempuan Semarang terima pemindahan tujuh warga binaan dari Rutan Pondok Bambu, Selasa (30/05)

Penerimaan narapidana ini dilakukan dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan dokumen.


Dok. tim humas
Dok. tim humas
Keseluruhan berkas 7 orang narapidana yang dimutasikan ke Lapas Perempuan Semarang sudah memiliki extract vonis, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Plh. Ka. KPLP, Sri Utami mengungkapkan "pemindahan ini merupakan upaya pembinaan terhadap narapidana baru akan lebih maksimal, semoga 7 orang warga binaan tersebut dapat mentaati aturan yang berlaku di LPP Semarang dan mengikuti program pembinaan yang ada disini"

Selanjutnya warga binaan pindahan dari Rutan Pondok Bambu akan ditempatkan di blok karantina (mapenaling) sesuai dengan SOP dan protokol kesehatan.

(Tim Humas LPP Semarang)

LPP Semarang OKE (Optimis, Komitmen, dan E-Gov)
@kemenpanrb @ditjenpas
#KumhamPasti
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
#lppsmgwbbm
#diary_kemenkumham
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#jatenggayeng
#lppsmgwbbm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun