Biaya pembayaran pengajuan hak cipta bervariasi tergantung jenis ciptaan yang didaftarkan. Biaya ini akan dibayarkan oleh UIB dengan anggaran LPPM. Dari jumlah mahasiswa sekitar 4000an dan jumlah dosen sekitar 150an, hanya 8 hak cipta yang telah diajukan dan tidak merata disetiap prodi.Â
Oleh karena itu, LPPM melalui webinar ini mencoba mendorong agar tiap prodi dapat menghasilkan minimal 1 hak cipta setiap tahunnya. Ciptaan yang dapat dilindungi ada banyak, selama produk tersebut bersifat original.Â
Namun ciptaan yang dapat dibiayai oleh UIB adalah ciptaan yang berdampak besar dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hak cipta yang dikeluarkan juga dapat dikomersialkan, minimal dapat dikenalkan pada UMKM.
Salah satu contoh prodi yang telah terdaftar dalam hak cipta adalah prodi Sistem Informasi yang berupa program komputer tentang belajar asmaul husna, dan prodi arsitektur yang telah terdaftar hak cipta berupa seni batik.Â
Hak cipta dapat menjadi anggunan dibank. Proses pengajuan paten dan hak cipta berbeda, untuk dokumennya berbeda dan pengajuan paten prosesnya lebih lama, bisa sampai 3 tahun karena ada pemeriksaan substansi seperti  adakah klaim dari orang lain atas ciptaan kita tersebut.
Memiliki hak cipta merupakan salah satu faktor pemeringkatan perguruan tinggi dan memudahkan dalam pengisian borang kinerja inovasi. Sentra KI akan mengadakan seminar webinar selanjutnya, untuk tahap kali ini seminar pengenalan hak cipta dan selanjutnya seminar pengenalan paten yang diadakan dalam bentuk workshop penulisan paten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H