Mohon tunggu...
Lapas Pemuda Plantungan
Lapas Pemuda Plantungan Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Pemuda Plantungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola oleh Tim Humas Lapas Pemuda Plantungan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kunjungi Lapas Plantungan, Kadivpas Imbau Para Pegawai agar Selalu Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022

24 September 2022   10:31 Diperbarui: 24 September 2022   10:37 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PLANTUNGAN – Setelah kunjungi Lapas Kendal, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto, memberikan Penguatan pada Jajaran Lapas Kelas IIB Plantungan, Kamis (22/09).

Kegiatan penguatan ini dilaksanakan di Aula Lapas Pemuda Plantungan dan diikuti oleh seluruh Pegawai serta CPNS. Dalam penguatan ini beliau menyampaikan beberapa hal.

“Yang pertama saya tekankan kepada bapak dan ibu agar membaca dengan teliti Undang Undang nomor 22 Tahun 2022 dan jadikan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari hari,” Ujar Supriyanto dalam penguatan di Aula Lapas Pemuda Plantungan.

Selain itu, beliau juga menyampaikan agar petugas selalu memberikan pelayanan terbaik dan tidak merugikan diri dan institusi. Hal ini sangat penting karena sejatinya kita ini adalah pelayan publik.

Selanjutnya, beliau juga berpesan agar dalam pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka hanya dengan keluarga inti bukan orang lain serta menghindari kekerasan fisik terhadap WBP dengan alasan apapun.

Terakhir, beliau memerintahkan agar seluruh jajaran Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan harus  kompak dan saling melengkapi serta menjunjung tinggi Integritas dalam pelaksanaan tugas sehari – hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun