SURAT TERBUKA KEPADA BUPATI SIMALUNGUN
Perihal    :  penjelasan TAPAL BATAS
Dengan hormat,
Dalam menyikapi program Bupati Simalungun tentang TAPAL BATAS yang informasinya dimulai dari Togur kecamatan Dolok Silau, Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok Pardamean sampai Kecamatan Girsang Sipanganbolon.
Dalam temuan Kami Lppkn Kab Simalungun​ menimbulkan praduga tak bersalah, yang mana di areal program Tapal Batas tersebut Kami temukan beberapa kejanggalan antara lain:
1. Togur Kecamatan Dolok Silau, Kami menemukan sejumlah areal yang telah dimiliki pihak lain seperti:
a. Lapangan tembak ( yg informasinya sianakanak 1 dan sianakanak 2 ) sementara s1 dan s2 tersebut setau kami letaknya di Silau Kahean
b. Kami mendapatkan informasi bahwa areal seluas ratusan hektar tersebut telah dimiliki oleh beberapa orang dari luar daerah diantaranya oknum DPR RI, salah satu pemilik hotel di Pematang Siantar, beberapa orang pejabat Simalungun.
c. Sepanjang pengetahuan Kami kawasan tersebut diantaranya merupakan kawasan register.
2. Kecamatan Silimakuta, yaitu Kawasan Gunung Singgalang, Kami mendapat informasi bahwa sebagian dari kawasan tersebut juga telah dimiliki oleh pihak lain.
3. Kecamatan Haranggaol Horison, Purba, Dolok Pardamean sampai ke Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kami jg mendapat informasi yang sama. Sementara areal tersebut juga bagian dari kawasan register.