Ambon,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mengikuti kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan yang diadakan secara daring pada Senin (13/01).
Sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, dengan tujuan sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan untuk narapidana dan anak binaan di Lapas, LPKA, dan Rutan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Subseksi Pembinaan Wa Otje, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Grace Tomasoa beserta para Asesor, hadir untuk mengikuti jalannya acara yang diinisiasi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku.
Â
Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti. Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
Dengan adanya amnesti, diharapkan pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas terkhususnya Lapas Perempuan Ambon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H