Mohon tunggu...
LPP AMBON
LPP AMBON Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon

Pemasyarakatan dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pegawai LPP Ambon, Ikut Sosialisasi Pencehmgahan Kekerasan Seksual

10 Desember 2024   14:18 Diperbarui: 10 Desember 2024   14:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon  Bersama Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM), dalam rangka menyuarakan dan mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  dalam Tim Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS), menyosialisasikan pencegahan kasus pelecehan seksual yang marak terjadi kepada Pegawai Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Senin (09/12)

 
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon Fifi Firda menjabarkan mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menjelaskan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi Pelecehan Seksual Nonfisik (Verbal), Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik .
"Bagi seseoraang yang melakukan tindakan pidana kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sanksi yang dikenai diklasifikasikan lagi sesuai dengan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan," jelasnya.
"Untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini diperlukan partisipasi aktif dari kita sendiri dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membudayakan literasi dan menguatkan edukasi serta komunikasi yang berkualitas," himbaunya.

Humas LPP Ambon
Humas LPP Ambon

Sementara itu Othe Patty salah satu Pendamping dari Yayasan Peduli Inayana Maluku menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis untuk mencegah terjadinya kekerasal seksual adalah edukasi yang ditanamkan dalam diri, mengenai hak asasi manusia, kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, kesehatan seksual dan reproduksi, dan dampak dari kekerasan seksual, serta menciptakan Zona Anti Kekerasan Seksual di  lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerja.(M.HumasLPPAmbon)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun