Mohon tunggu...
LPP AMBON
LPP AMBON Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon

Pemasyarakatan dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dua Pegawai LPP Ambon Ikut Bimtek SPPN Tahun 2024

15 Mei 2024   15:05 Diperbarui: 15 Mei 2024   15:17 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber: Humas DivPAS Maluku

Dua Pegawai LPP Ambon Ikut Bimtek SPPN Tahun 2024


Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon yang di wakili oleh 2 orang pegawai staff LPP Ambon Mengikuti  Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan Tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024, bertempat di Ballroom Hotel Manise, Rabu (15/05).

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 15-17 Mei 2024. Kegiatan ini digelar guna memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di lembaga pemasyarakatan. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain, terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual, dan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.

 sumber: Humas DivPAS Maluku
 sumber: Humas DivPAS Maluku

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang di wakili Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar,  mengatakan, demi memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah. "Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa SPPN ini sesuai dengan perintah RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
SPPN sendiri berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP. SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan Bimtek ini  dapat meningkatkan kapasitas dan ketrampilan petugas Pemasyarakatan terkait dengan pelaksanaan pembinaan narapidana agar dapat dilakdanakan dengan efektif, objektif dan terukur, serta  kita dapat mewujudkan Pemasyakatan PASTI berdampak" harapnya

Kegiatan pembukaan di akhiri foto bersama dan dilanjutkan dengan pemberian materi pertama oleh Badan Kesbangpol Provinsi Maluku dengan topik  Peran Kesbangpol dalam memberikan program kesadaran bagi warga binaan pemasyarakatan oleh Bapak.Egmon Sinay. S.Sos., MAP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun