Jaminan Sosial bagi pegawai yang akan memasuki masa purnabakti pada periode tahun 2024 sampai tahun 2025 di lingkungan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada selasa ( 13/2 ). kegiatan dilaksanakan di Aula Musi Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Muara Beliti - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel ) menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Pemahaman terkaitKegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari PT. Taspen dan PT Bank Mandiri Taspen, BKN serta dari BPJS Kesehatan . Pemaparan sosialisasi diawali oleh. Narasumber menjelaskan mengenai produk yang diberikan oleh Taspen ini, beberapa diantaranya adalah Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selain menjelaskan mengenai manfaat dari produk-produk tersebut, di sini juga dijelaskan mengenai syarat -- syarat untuk menerima pelayanan yang ditawarkan. Dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang program tabungan perumahan rakyat ( TAPERA ), serta jaminan sosial program jaminan kesehatan nasional. Dalam kegiatan ini 2 orang pegawai dari lapas narkotika Kelas IIA Muara Beliti hadir secara langsung atas nama Zainal Arifin dan A Yani yang sebentar lagi akan masuk masa purnabhakti.
Dalam kesemapatan ini , Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan pentingnya penemuhan hak- hak pegawai yang telah bekerja sepenuh hati dengan instansi pemerintah sampai mereka masuk masa purnabakti " Apabila ASN telah melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara maka jangan sampai hak-hak yang seharusnya mereka peroleh tidak didapat. Terlebih ketika telah pensiun dan sedang mengurus administrasinya dan lain-lain. Oleh karena itu, saya berharap kepada Taspen bisa membantu dan memberikan kemudahan dalam pengurusan semisal dana pensiun ini," ucapnya
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Neny Rochyany selaku Direktur Kompensasi ASN-BKN terkait arah kebijakan skema pengajian dan jaminan sosial pegawai ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H