Mohon tunggu...
LPN MuaraBeliti
LPN MuaraBeliti Mohon Tunggu... Polisi - Lapas yang menjalankan tugas pembinaan kepada warga binaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi

6 Februari 2024   12:07 Diperbarui: 6 Februari 2024   12:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muara Beliti - Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar kegiatan sosialisasi public campaign pengendalian gratifikasi kepada petugas di ruang aula Lapas pada senin.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti tahun 2024 ini kembali berupaya bertekad untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Salah satu upaya yang dilakukan guna pencegahan serta memberantas korupsi di lapas, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan kegiatan public campaign anti gratifikasi kepada seluruh pegawai lapas. Hal ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa layanan yang diberikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti  bersih dari berbagai bentuk praktik gratifikasi.

Selaku ketua Tim Pengendali Gratifikasi, Sulaiman menjelaskan tentang gratifikasi dan bagaimana prosedur pelaporan gratifikasi serta perbedaan dengan pungli. Sulaiman menjelaskan gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan atau tugas sedangkan pungli merupakan pemerasan yang terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa. Ia juga menambahkan jika gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan, biasanya ditandai dengan pemberian tanpa maksud apapun. Jika masyarakat mendapati adanya indikasi praktik gratifikasi yang terjadi di lapas, jangan takut untuk melaporkan hal tersebut dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Kesempatan yang sama, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, meminta kepada jajaran untuk tidak melakukan praktik gratifikasi ataupun pungli "Kembali ke tugas dan fungsi kita, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan sekali-kali melakukan praktek pungli ataupun gratifikasi, jika petugas lapas kedapatan melakukan hal tersebut, kita tidak segan-segan untuk memproses sesuai aturan yang berlaku. Harapan besar kami seluruh petugas & masyarakat mendukung Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti agar tahun ini bisa mendapatkan predikat WBK"ucapnya.

Kegiatan ini juga merupakan cara Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menjawab tantangan masyarakat demi memberikan pelayanan prima dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun