Mohon tunggu...
LPN MuaraBeliti
LPN MuaraBeliti Mohon Tunggu... Polisi - Lapas yang menjalankan tugas pembinaan kepada warga binaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 100% Menyelesaikan Laporan LHKSN dan BPE SPT Tahunan

11 Januari 2024   12:22 Diperbarui: 11 Januari 2024   12:22 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muara beliti - Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6-KP.08.08-2551 Tanggal 28 Desember 2023 Tentang Pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) Tahun 2024, Seluruh Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti  diminta melaporkan Harta Kekayaan LHKASN dan Pengunggahan BPE SPT Tahunan pada Aplikasi Seraya Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan persertase 100%, yang mana berarti seluruh  Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan diantaranya LHKASN, LHKPN dan Bukti Penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan serta mengunggah BPE SPT pada Aplikasi Seraya. Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Bapak Ronald Heru Praptama menyampaikan ucapan terima kasih kepada Seluruh pegawai yang telah berkenan untuk upload dokumen bukti pengiriman SPT pada aplikasi SERAYA, sehingga tingkat kepatuhan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berhasil mencapai 100 persen " jadikan Laporan LHKPN dan LHKASN menjadi prototipe dalam mempertanggungjawabkan harta yang dimiliki oleh setiap Insan Pengayoman". Ungkapnya

LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan yang diperoleh di tahun/periode sebelumnya. Melalui pelaporan ini adalah wujud komitmen dan tranparansi seluruh insan Pengayoman dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kalapas juga menghimbau kepada seluruh pegawai agar senantiasa meningkatkan kinerja di tahun 2024 ini, semoga Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bisa mendapatkan predikat WBK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun