Duri (20/09), Laporan Hasil Proses Tindak Lanjut Pengaduan (LHPTP) LPK CITRA Mandiri nomor : 016/LPK-CM/L/11/IX/2019 tanggal 11 September 2019 telah menjelaskan bahwa berdasarkan dan berpedoman kepada Perjanjian Jual Beli dari Mustafa (selaku pemilik pertama) ketangan Ibrahim tanggal 30 Desember 1978, Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad tanggal 22 Nopember 1980, dan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tanggal 17 Desember 1980 tersebut bahwa
" TANAH YANG DIMAKSUD DALAM AKTA H. JOHNI ACHMAD DAN AKTA ACHMAD SAYUTI TERSEBUT, BUKANLAH TANAH YANG BERDIRI DIATAS TANAH DASRIL "
Sebab berdasarkan keterangan para pihak, semuanya bertolak belakang dengan fakta lapangan, selain itu Pihak LPKCM telah menelusuri dan mengurutkan nama semua saksi sempadan tanah tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama sebagai berikut :Â
Sebelah Utara ditemukan nama Aciu, dan nama Suparman (Penumbang Pertama)
Sebelah Selatan ditemukan nama Suparman (Penumbang Pertama)
Sebelah Barat ditemukan nama Armidah, nama Siti Sara, dan nama Sastro (Penumbang Pertama)
Sebelah Timur ditemukan nama Alibun Siregar, dan nama Prada Nasution (Penumbang Pertama), serta nama Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan nama Ujang Rahman (Penumbang Pertama)
Dan diatas tanah yang saat ini dikuasai Dasril tersebut Pihak LPKCM tidak menemukan adanya nama pemilik terahir, pemilik sebelumnya dan pemilik Penumbang Pertama, dan nama saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya dan saksi sempadan penumbang pertama sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Jual Beli dari Mustafa (selaku pemilik pertama) ketangan Ibrahim tanggal 30 Desember 1978, Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad tanggal 22 Nopember 1980, dan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tanggal 17 Desember 1980 tersebut yang mengatas namakan nama sebagai berikut :
Achmad Sayuti, H. Johni Achmad, Ibrahim dan Mustafa (Penumbang Pertama) sebagai pemilik
H. Yusai Ahmad disebelah Utara
Pakpahan disebelah Selatan
Fakhrazi disebelah Barat dan
Zalik Aris disebelah Timur
Dan atas proses tindak lanjut pengaduan Pengadu tersebut, malah Pihak LPKCM menemukan adanya berita acara pengukuran ulang dengan ukuran 47 M X 227 M yang ditanda tangani Lurah Air Jamban Syafrudin pada tanggal 26 Mei 2001, dan gambar Kasar dengan ukuran 47 M X 180 M yang ditanda tangani Lurah Air Jamban Anwar. AD pada tanggal 19 September 2005, serta Surat tanah baru yang tidak sesuai dengan Perjanjian dan Akta-akta tersebut dan LPKCM menemukan ada dugaan pihak-pihak yang sengaja membuat surat palsu untuk mengambil dan menguasai hak orang lain. (TIM Publikasi)