Sebelah Utara berbatas dengan Yusai Ahmad
Sebelah Selatan berbatas dengan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan Fakhrazi
Sebelah Timur berbatas dengan Zalik Aris
Berdasarkan dan berpedoman kepada nama-nama saksi sempadan tanah kedua akta tersebut,
MAKA TANAH YANG DIMAKSUD DALAM AKTA H. JOHNI ACHMAD DAN AKTA ACHMAD SAYUTI TERSEBUT, BUKANLAH TANAH YANG BERDIRI DIATAS TANAH DASRIL
sebab berdasarkan keterangan para pihak sebagaimana uraian-uraian tersebut diatas, semuanya bertolak belakang dengan fakta lapangan, selain itu kami telah menelusuri dan mengurutkan nama-nama semua saksi-saksi sempadan tanah tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama sebagai berikut :
Sebelah Utara kami menemukan nama Aciu, dan nama Suparman (Penumbang Pertama)
Sebelah Selatan kami menemukan nama Suparman (Penumbang Pertama)
Sebelah Barat kami menemukan nama Armidah, nama Siti
Sara, dan nama Sastro (Penumbang Pertama)
Sebelah Timur kami menemukan nama Alibun Siregar, dan nama Prada Nasution (Penumbang Pertama), serta nama Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan nama Ujang Rahman (Penumbang Pertama)
Dan kami tidak menemukan adanya nama :
Yusai Ahmad disebelah Utara
Pakpahan disebelah Selatan
Fakhrazi disebelah Barat dan
Zalik Aris disebelah Timur
Sebagaimana disebutkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M tanggal 22 Nopember 1980, dan dalam Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980 tersebut.