3) Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut dan sehubungan dengan keterangan yang disampaikan oleh Suparman, Gustopan Siregar, Adrul Syam (Cahaya Bakti), Sukimin, Armidah, Suwardi, Jhon Hendri, Jefri, Nurul Istiqamah, Bangun dan Acong telah bersesuaian dengan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 atas nama Dasril yang terbit atas dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan atas dasar Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974, yang terletak di Jl. Harapan Jaya RT. 03 RW. 18 Kelurahan Air Jamban dengan saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga saksi sempadan penumbang pertama tesebut, telah menjelaskan bahwa :
Sebelah Utara berbatas dengan Aciu, dan Aciu membeli tanah tersebut dari Suparman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan H. Yusai Ahmad
Sebelah Selatan berbatas dengan Suparman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan Armidah, dan Armidah membeli tanah tersebut dari Siti Sara melalui Sukimin, dan Siti Sara mendapatkan tanah tersebut dari almarhun suaminya Sastro (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Fakhrazi
Sebelah Timur berbatas dengan Alibun Siregar, dan Alibun Siregar membeli tanah tersebut dari Prada Nasution (Penumbang Pertama), serta Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan Adrul Syam membeli tanah tersebut dari Ujang Rahman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Zalik Aris
4) Dan oleh karena uraian-uraian tersebut dan dikarenakan keterangan para pihak sudah saling bersesuaian dengan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 atas nama Dasril yang terbit atas dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan atas dasar Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974 tersebut, maka dengan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan ini kami menyatakan sebagai berikut :
a) " BAIK MENURUT TATA LETAK, UKURAN/LUAS, DAN SAKSI-SAKSI SEMPADAN TANAH PADA TKP TERSEBUT, MAKA TANAH YANG SAAT INI DIKUASAI OLEH DASRIL, ADALAH TANAH MILIKNYA SENDIRI
b) Ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana " PEMALSUAN SURAT " atas pembuatan berita acara pengukuran ulang pada tanggal 25 Mei 2001, Gambar letak tanah pada tanggal 26 Mei 2001, dan Gambar Kasar pada tanggal 19 September 2005
c) Berdasarkan uraian-uraian dan temuan kami dilapangan, maka tanah Suparman pada bagian Selatan tanah Dasril masih tersisa dengan ukuran 20 M X 40 M, dan menurut pernyataan Suparman bahwa tanahnya tersebut belum pernah ia jual kepada siapapun, namun tanah tersebut diduga sudah dikuasai pihak lain
VI. SARAN DAN ANJURAN
1) Agar H. Johni Achmad dan Achmad Sayuti untuk tidak lagi mengganggu atau mengusik tanah milik Dasril tersebut, namun jika saudara kurang puas dengan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan ini, saudara dapat menempuh jalur hukum perdata melalui Peradilan Umum di Bengkalis