Mohon tunggu...
LPK CITRA Mandiri
LPK CITRA Mandiri Mohon Tunggu... Konsultan - Perlindungan Konsumen Indonesia

KONSUMEN INDONESIA yang kritis, cerdas dan tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Beriktikad Baik dan Diskriminasi Konsumen, LPK Citra Mandiri Akan Pidanakan PT SMS Finance Cabang Duri

26 Agustus 2019   14:59 Diperbarui: 26 Agustus 2019   15:02 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Duri (26/08), Rencana pempidanaan ini telah diperintahkan Pak Agoes kepada Kepala Bagian Penindakan Safitri, SH dengan tuntutan " pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) " sebagaimana dimaksd dalam Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan :

" Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ".

Sebab dalam hal ini Perusahaan tersebut diduga telah sengaja melanggar beberapa Pasal UUPK tersebut dalam bertransaksi tutur Pak Agoes

Safitri, SH juga membenarkan hal tersebut dan dirinya telah mendatangi perusahaan tersebut guna memberikan permintaan klarifikasi melalui surat resmi dengan nomor : 022/LPK-CM/22/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, dan pada saat pertemuan itu, Kacab perusahaan tersebut berjanji akan menyelesai permasalahan dengan konsumen secepat mungkin namun setelah ditangani oleh bagian Litigasi Tama Sihombing hingga saat ini tidak ada kejelasan dan terkesan menghindar dan oleh sebab itu kami akan buat laporan polisinya imbuh Fitri

Berikut inti bunyi surat permintaan klarifikasi yang telah mereka terima tersebut sebagai berikut :

1) Menurut pengakuan Pengadu bahwa antara dirinya dengan perusahaan saudara (kreditur) tidak pernah menanda tangani atau membuat akta perjanjian fidusia secara berhadap hadapan di notaris manapun

2) Menurut pengakuan Pengadu bahwa pada bulan Oktober 2018 karyawan saudara yang bernama Hamdan mendatangi rumah Pengadu kemudian mengutarakan keinginannya untuk memakai mobil kijang inova dengan merk/type : Toyota Grand New BM : 1715 DE milik Pengadu tersebut dengan alasan untuk proyek tol, dan ketika itu Pengadu berkeberatan dan memberi alasan "bagaimana dengan angsuran bulanan mobil saya tuturnya bertanya" kemudian dijawab oleh Hamdan " tidak usah kawatir, bulanannya kami yang bayar dan ini sudah persetujuan kantor jawabnya " dan setelah pembicaraan selesai Pengadu pun percaya sebab proses pembelian mobilnya tersebut melalui karyawan saudara itu juga, maka diantarlah mobil kerumah karyawan saudara tersebut

3) Selama 3 bulan pemakaian, proses pembayaran ansuran mobil tersebut berjalan lancar namun seterusnya tidak ada lagi kontak dan ketika setiap kali dihubungi nomor karyawan saudara tersebut selalu tidak aktif, kemudian pada bulan April 2019 karyawan saudara berjumlah 4 orang dan salah satu diantara mereka bernama Adhan Pertama mendatangi rumah Pengadu guna memberikan kopian sertifikat jaminan fidusia beserta surat somasi dan pada saat itulah Pengadu baru mengetahui sertifikatjaminan fidusia tersebut

4) Pada tanggal 23 April 2019 Pengadu menerima surat yang diantar oleh petugas kantor pos dan pada intinya isi surat tersebut adalah pemberitahuan perihal pelunasan hutang dan pemberitahuan bahwa mobil Pengadu sudah ditarik oleh perusahaan saudara

5) Dan Pengadu merasa heran sebab selama ini sebelum mobilnya dipakai oleh karyawan saudara, Pengadu tidak pernah mengalami tunggakan namun sebagai konsumen yang beritikad baik Pengadupun telah mendatangi kantor perusahaan saudara dan meminta agar mobilnya dikembalikan anehnya ketika Pengadu menanyakan tentang keberadaan lokasi kendaraannya, 2 orang karyawan saudara pada saat itu memberikan keterangan yang simpang siur, yang satu mengatakan unit Pengadu tersebut di Medan dan yang satu lagi mengatakan di Pekanbaru. (TIM Publikasi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun