Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Anak Binaan LPKA Tomohon Ikuti Ibadah Natal Bersama Jajaran UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia

27 Desember 2024   07:27 Diperbarui: 27 Desember 2024   07:27 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Selasa (24/12) Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, mengikuti Ibadah Natal Bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia secara virtual.Ibadah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), bekerja sama dengan Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda.

Natal tahun ini mengusung tema "Kasih Alasan Adanya Natal" yang dipandu oleh Pendeta Yani Setyawati Lim. Dalam khotbahnya, Pendeta Yani mengajak seluruh umat Nasrani, khususnya warga binaan, untuk menyebarkan kasih sayang, kebersamaan, dan toleransi.
Ia menekankan bahwa meskipun sedang menjalani masa hukuman, setiap individu tetap memiliki kesempatan untuk menebar kebaikan dan memperbaiki diri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun