Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Waspada Gangguan Kamtib, LPKA Tomohon Laksanakan Penggeledahan Wisma Hunian Anak Binaan

12 Desember 2024   08:44 Diperbarui: 12 Desember 2024   08:44 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Selasa (10/12) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), melaksanakan penggeledahan wisma hunian Anak Binaan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Stevi Rau. Kegiatan dimulai dengan pengarahan oleh Rau, dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang di masing-masing kamar wisma hunian Anak Binaan.

Rau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan LPKA Tomohon. "Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, kewaspadaan terhadap gangguan kamtib perlu ditingkatkan. Karena itu, kegiatan penggeledahan perlu dilaksanakan secara rutin, agar lingkungan LPKA Tomohon tetap aman dan kondusif," ungkap Rau

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun