Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

BPSDM Hukum dan HAM Gelar Wisuda Lulusan Poltekip dan Poltekim : "Tonggak Baru dalam Sejarah Kementerian"

12 Desember 2024   07:28 Diperbarui: 12 Desember 2024   07:28 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEPOK (11/12) -- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum kembali mencetak sejarah dengan menggelar Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Sebanyak 625 taruna, terdiri dari 335 lulusan Poltekip dan 290 lulusan Poltekim, resmi diwisuda dan siap mengemban tugas baru di seluruh Indonesia. Prosesi ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya, para lulusan akan ditempatkan di kementerian yang berbeda. Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menyerahkan para lulusan kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Prosesi ini juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam orasi ilmiahnya, Yusril Ihza Mahendra menekankan tiga pilar penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yaitu pendidikan dan penguasaan teknologi, kebhinekaan yang kuat, serta semangat inovasi dan kewirausahaan. Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi utama untuk mencapai Indonesia yang maju dan sejahtera.
"BPSDM Hukum memiliki peran strategis dalam membentuk SDM unggul, khususnya di sektor imigrasi dan pemasyarakatan. Lulusan Poltekip dan Poltekim ini adalah bagian penting dari upaya tersebut," ujar Yusril.

BPSDM Hukum
BPSDM Hukum

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum menyampaikan Pegawai pembimbing kemasyarakatan saat ini menjadi tonggak penting dalam penerapan restoratif justice, dan juga bagaimana mengembalikan peran pada warga binaa ke masyarakat. Lulusan Poltekip diharapkan menjadi tonggak penting dalam penerapan restoratif justice melalui peran mereka sebagai pembimbing kemasyarakatan yang membantu warga binaan kembali ke masyarakat. Sementara itu, lulusan Poltekim diharapkan dapat memperkuat pengawasan keimigrasian, terutama di tengah tantangan perdagangan manusia, imigran gelap, dan peredaran barang terlarang.
"Kami percaya bahwa lulusan ini akan memberikan kontribusi maksimal untuk memajukan lembaga pemasyarakatan dan keimigrasian di Indonesia. Pendidikan berbasis teknologi dan praktik nyata yang mereka tempuh di BPSDM adalah bekal terbaik untuk menghadapi tantangan global,"

Setelah wisuda, para lulusan akan langsung ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini tidak hanya memperkuat sistem pelayanan publik di sektor hukum dan HAM tetapi juga memastikan pemerataan SDM berkualitas di seluruh tanah air.

BPSDM Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mencetak generasi penerus yang profesional dan berintegritas, sejalan dengan visi membangun Indonesia yang berkeadilan, aman, dan bermartabat. Prosesi wisuda ini adalah bukti nyata dedikasi lembaga dalam mendukung reformasi dan modernisasi sistem hukum serta keimigrasian di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun