Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Kebutuhan Dasar, LPKA Tomohon Bagikan Alat Makan dan Perlengkapan Mandi

19 November 2024   09:30 Diperbarui: 19 November 2024   10:31 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Jumat (15/11) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), membagikan alat makan dan minum serta perlengkapan mandi kepada anak binaan.

Bertempat di pendopo LPKA Tomohon, kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Kepala Sub Seksi Perawatan, Christian Wongkar. Menurut Wongkar, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen LPKA Tomohon dalam memenuhi kebutuhan dasar Anak Binaan. "Pembagian perlengkapan makan dan mandi ini merupakan hak Anak Binaan yang telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga wajib bagi LPKA Tomohon untuk memenuhi hak tersebut," ungkap Wongkar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun