Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020

12 September 2024   08:39 Diperbarui: 12 September 2024   08:43 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Rabu (11/09) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris secara virtual.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut ini diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut. Lumbuun menyampaikan menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan agar setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta yang diwakili Sekretaris BSK R. Natanegara menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini bisa mendapat masukan dari evaluasi dan menjadi salah satu kontribusi terhadap perubahan yang dilakukan terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di tahun-tahun yang akan datang.

Menghadirkan Narasumber diantaranya anggota majelis pengawas pusat notaris Gratianus Putra, notaris Benny Sutanto serta pada JFT pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Sharifa Yasmine yang ipandu oleh Eunike Sumampouw yang merupakan akademisi dari Universitas Pembangunan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun