Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Ikuti Pembinaan Pelayanan Publik dan Pendampingan Evaluasi Mandiri

4 September 2024   10:15 Diperbarui: 4 September 2024   10:25 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tomohon - Selasa (03/09) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik dan Pendampingan Evaluasi Mandiri (Self Assessment). Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro mengikuti kegiatan pembukaan secara virtual, dan Kepala Sub Bagian Umum, Troi Oroh didampingi operator mengikuti secara langsung di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya, Lumbuun menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya dari Pemerintah untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Sesuai Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan Pelayanan Publik yang terdiri dari 6 aspek yakni Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi Pengaduan serta Aspek Inovasi Pelayanan. "Seluruh aspek tadi harus kita laksanakan dan implementasikan secara baik dan benar," pesan Lumbuun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun