Mohon tunggu...
Lpka Palembang
Lpka Palembang Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I PALEMBANG

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I PALEMBANG DIBAWAH NAUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA SELATAN BERALAMAT DI JL. INSPEKTUR MARZUKI KM 4,5 PAKJO PALEMBANG

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Terus Tingkatkan Pelayanan, LPKA Kelas I Palembang Laksanakan Pemenuhan Hak Anak Binaan

4 November 2024   12:00 Diperbarui: 4 November 2024   12:02 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang terus meningkatkan pelayanan terhadap anak binaan terutama dalam pemenuhan Hak Anak Binaan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang membagikan Perlengkapan mandi, Baju DIS dan Kebutuhan Sehari-hari kepada anak binaan pemasyarakatan, Rabu (30 Oktober 2024).

Perlengkapan mandi ini berupa, sabun mandi, shampo, pasta gigi, sikat gigi dan pewangi pakaian. Adapun kebutuhan sehari-hari seperti botol minum dan teko air serta baju DIS untuk kegiatan sehari-hari. Sebanyak 178 Anak Binaan mendapat perlengkapan yang dibagikan oleh LPKA Kelas I Palembang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan kebersihan dan kesehatan. Seluruh Anak Binaan sangat antusias dalam menerima perlengkapan tersebut, menyadari betapa pentingnya menjaga kebersihan pribadi di lingkungan yang terbatas.

HUMAS LPKA PALEMBANG
HUMAS LPKA PALEMBANG

Meskipun sederhana, pembagian perlengkapan ini menjadi simbol kepedulian pihak LPKA Kelas I Palembang terhadap kesejahteraan para anak binaan. Perlengkapan ini bukan hanya sekadar barang fisik, tetapi juga mewakili perhatian dan upaya untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan mereka selama menjalani pembinaan.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Makanan, Minuman dan Perlengkapan Arfindo Antariksawan, S.H dalam kesempatan tersebut juga memberikan pengarahan kepada seluruh warga binaan terkait pelaksanaan kegiatan hari ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagian kedua tentang Perawatan Rohani dan Perawatan Jasmani, Pasal 7 (1) dimana setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyakatan berhak mendapatkan perawatan jasmani.

@KemenkumhamRI@KumhamSumsel#KanwilKemenkumhamSumsel#lpkapalembang

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun