LPKA Kelas I Palembang menerima 2 orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Prabumulih. Pelaksanaan penerimaan tahanan baru yang dilakukan LPKA Kelas I Palembang telah dilaksanakanan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kasubsi Adm. Wasgakin, Zepplin Mahmudha menyampaikan bahwa penerimaan Tahanan baru ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tahanan Baru. "Kegiatan ini mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok kamar mapenaling di laksanakan dengan standar operasional prosedur, hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di LPKA Kelas I Palembang," tegas Zepplin.
setelah pengecekan selesai, tahanan diberikan arahan oleh Kasubsi Adm. Wasgakin tentang tata tertib, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi di LPKA Kelas I Palembang. Setelah pemberian arahan selesai, tahanan diarahkan oleh Komandan Jaga untuk menempati kamar hunian yang sudah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H