Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Palembang

LPKA Kelas I Palembang Implementasikan SOP Penerimaan Tahanan Baru

12 Juni 2024   14:55 Diperbarui: 12 Juni 2024   16:09 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HUMAS LPKA PALEMBANG/dokpri


LPKA Kelas I Palembang menerima 2 orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Prabumulih. Pelaksanaan penerimaan tahanan baru yang dilakukan LPKA Kelas I Palembang telah dilaksanakanan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kasubsi Adm. Wasgakin, Zepplin Mahmudha menyampaikan bahwa penerimaan Tahanan baru ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tahanan Baru. "Kegiatan ini mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok kamar mapenaling di laksanakan dengan standar operasional prosedur, hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di LPKA Kelas I Palembang," tegas Zepplin.

setelah pengecekan selesai, tahanan diberikan arahan oleh Kasubsi Adm. Wasgakin tentang tata tertib, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi di LPKA Kelas I Palembang. Setelah pemberian arahan selesai, tahanan diarahkan oleh Komandan Jaga untuk menempati kamar hunian yang sudah ditentukan.

HUMAS LPKA PALEMBANG/dokpri
HUMAS LPKA PALEMBANG/dokpri

HUMAS LPKA PALEMBANG/dokpri
HUMAS LPKA PALEMBANG/dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun