Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja bersama SPPT TI

21 Juni 2022   15:42 Diperbarui: 21 Juni 2022   15:46 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertempat di Aula, LPKA Kelas I Palembang ikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT TI (Sistem Peradilan Pidan Terpadu berbasis Teknologi Informasi) secara daring, Selasa (21/06). Dalag giat tersebut, hadir langsung Hamdi Hasibuan selaku Kepala beserta jajaran pejabat struktural dan staff yang ada pada lingkup LPKA Kelas I Palembang.

SPPT-TI merupakan sebuah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara para lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara RI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Ditjen PAS Kemenkumham RI. Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.

Dok. LPKA
Dok. LPKA
Hamdi Hasibuan selaku Kepala sangat mendukung kerja sama yang dijalin oleh Kemenkumham RI dengan pihak-pihak penegak hukum lainnya dalam rangka efisensi dan efektifitas penanganan perkara. Selain itu, Hamdi berujar bahwa Kepastian Hukum yang diterima oleh masyarakat merupakan tujuan utama dari Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam upaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Semoga melalui keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi ini dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan cepat dan mudah sehingga diperoleh proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan," kata Hamdi.

Dok. LPKA
Dok. LPKA

Dok. LPKA
Dok. LPKA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun