Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Pemuktahiran Data Hukuman Disiplin

21 Juni 2022   10:22 Diperbarui: 21 Juni 2022   10:37 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengambil tempat di Aula LPKA Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Palembang ikuti giat Pembukaan Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting pada Selasa (21/06). Giat tersebut diikuti oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang beserta jajaran pejabat struktural dan staff yang ada di lingkungan LPKA Kelas I Palembang.

Diadakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, giat tersebut membahas sejumlah hal terkait dengan pemutakhiran data hukuman disiplin dengan menggunakan aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan (SIMWas). SIMWAS sendiri merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Itjen Kemenkumham RI dimana memiliki tujuan untuk mengintegrasikan data hasil pengawasan.

Dokpri
Dokpri
Kepala LPKA Kelas I Palembang Hamdi Hasibuan menyatakan bahwa penggunaan aplikasi SIMWas adalah sebuah langkah maju yang dilakukan oleh Itjen Kemenkumham RI. Hamdi menambahkan nantinya dengan diberlakukannya SIMWas diharapkan data kedisiplinan pegawai lebih tertata dan tidak terjadi tumpang tindih data. "Pemanfaatan teknologi informasi dalam hal ini aplikasi SIMWas tentunya akan memberikan kemudahan bagi operator dalam melakukan pendataan sehingga diharapkan data yang ada selalu diperbaharui serta valid," ujar Hamdi.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun